Selamat Datang
PELAYANAN PUBLIK TERPADU BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI MESUJI SEKAMPUNG (BBWS-MS) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung
Sistem Informasi Data Terpadu adalah inovasi pelayanan data secara digital yang dapat anda manfaat untuk keperluan permohonan data.
Membuat Permohonan
Anda dapat melakukan permohonan data sumber daya air secara online dengan aplikasi ini.
Tracking Permohonan
Dengan fitur Tracking Permohonan anda dapat melacak proses permohonan yang anda kirimkan.
Pengaduan dan Pelaporan
Anda dapat membuat pengaduan atau laporan dengan link yang disertakan pada aplikasi ini.
Layanan
daftar layanan
Survey Kepuasan
Survey Kepuasan
Kemudahan Layanan
92,42%
Kecepatan Proses
85,23%
Sarana
90,15%
Fasilitas
91,29%
Gallery
Video Gallery
F.A.Q
Frequently Asked Questions
-
Apakah seluruh Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh Publik ?
Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
-
Apakah seluruh Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh Publik ?
Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
-
Bagaimana pembagian klasifikasi informasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ?
Informasi publik di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di bagi atas :
1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
3. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
4. Informasi yang Dikecualikan -
Berapa lama pemohon informasi publik mendapat pemberitahuan tertulis atas permohonan yang diajukan ?
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.
-
Adakah Biaya Tarif dalam layanan informasi publik ?
Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kontak
Kontak Kami
Alamat:
Jl. Gatot Subroto No.57, Garuntang, Kec. Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Lampung 35401
Email:
bbwsms@gmail.com
Telp:
+62 (721) 482187